
Sosialisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi bagi Kontributor Website Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) se Kabupaten Magelang ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Magelang ini diadakan guna menyamakan persepsi dan memberikan bekal pengetahuan tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kegiatan yang juga dihadiri salah satu Komisioner dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah H Achmad Labib SE MM, sebagai Narasumber tersebut, Sekda mengatakan; sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, 1 Januari 2010 lalu, tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi dan transparansi bagi penyelenggara negara, pemerintahan dan penyedia jasa kemasyarakatan semakin gencar. Sebab dalam konteks berbangsa dan bernegara, pengakuan hak atas informasi merupakan hal yang paling mendasar. Karena itu, hak atas informasi merupakan perwujudan pengakuan akan hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan, dan hak milik setiap manusia, dan hal itu sejalan dengan sistem demokrasi yang telah disepakati secara nasional.
Demokrasi yang sesungguhnya, menuntut partisipasi nyata setiap warga negara, dan derajat partisipasi yang paling tinggi akan dapat dicapai manakala setiap warga negara mengetahui mekanisme proses pengambilan kebijakan. Sehingga jaminan akan akses informasi yang terbuka bagi semua warga negara menjadi mutlak. Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi bagian dari sejarah bangsa dan negara Indonesia, menuju kehidupan yang lebih demokratis yang menjamin dan menghormati hak asasi manusia.
Undang-Undang KIP merupakan implementasi dari pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945, yang dengan tegas menyatakan; setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang KIP juga mengatur hak dan kewajiban Badan Publik maupun masyarakat, serta mengatur Informasi Publik apa saja yang dapat diberikan kepada masyarakat disamping adanya informasi yang di-kecuali-kan.
Untuk itu pemahaman tentang isi Undang-Undang KIP akan menjadi penting bagi Badan Publik, sebab implementasi Undang-Undang KIP membutuhkan kesiapan dan persiapan yang cermat dari Badan Publik yang akan memberikan layanan Informasi Publik, sehingga memudahkan masyarakat mengakses dan memperoleh informasi yang cepat, akurat, murah, dan bermanfaat.
Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik. Demikan pula peran serta masyarakat dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, akan mendorong transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dari penyelenggara Negara dan badan publik, sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya, sehingga dapat mempercepat terwujudnya pemerintahan yang terbuka sebagai upaya strategis untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta upaya untuk menciptakan kepemerintahan yang baik.
Sementara itu, Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, H.Achmad Labib,SE,MM, mengatakan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menuntun aparatur pemerintah untuk bertindak benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kalau kita benar maka tidak perlu ada yang ditakutkan dengan keterbukaan informasi,” tambahnya.
Semua informasi publik, terbuka dan bisa diakses oleh siapapun, kecuali informasi yang berkaitan dengan rahasia negara, persaingan usaha tidak sehat, rahasia pribadi, rahasia jabatan dan informasi yang dikecualikan menurut undang uandang. Untuk itu, kami harapkan Pemerintah Kabupaten Magelang segera membentuk Tim untuk melakukan Uji Konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan.*)mahendra-de