Penyetaraan solutif bagi pejabat yang overstay, atau berada dalam pangkat/golongan yang sama lebih dari 4 tahun. Overstay terjadi akibat ketentuan bahwa yang berpendidikan S1 pada eselon IV golongan/pangkat tertinggi adalah IIId, tidak bisa naik pangkat ke IV a. Jika berpendidikan S2 golongan/pangkat tertinggi adalah IV a. Akibatnya banyak eselon IV yang terhenti kenaikan pangkatnya lebih dari 4 tahun. Overstay, juga ada di eselon III. Akan menjadi masalah juga jika pangkat atasannya lebih rendah.
Sesuai Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/II/2021 JFT yang mendapatkan tugas sebagai ‘koordinator’ kegiatan mendapatkan tambahan nilai 37,5 AK dan tugas sebagai ‘koordinator’ kegiatan mendapatkan tambahan nilai 25. Nilai ini setara dengan target AK yang diatur dalam Permenpan nomor 4 tahun 2020.
Pada unsur tugas jabatan SKP tinggal diisi untuk memenuhi kuota 150% maksimum AK (Pasal 29 Permenpan nomor 4 tahun 2020). Selanjutnya SKP dan KP tahun 2021 disusun sesuai Surat Edaran Menpan Nomor 3/2021 tentang Penyusunan SKP dan KP tahun 2021.
4. SKP dan KP JFP
Ridlowi (2020) penyusunan DUPAK menjadi ‘momok’ sepanjang karier JFP, antara lain karena pelaksanaan tugas sehari-hari dalam rangka pemenuhan sasaran instansi tidak bisa langsung diklaim menjadi DUPAK.
SKP Struktural berbasis ‘substansi’ yaitu apa akan dicapai sesuai program/kegiatan/indikator sasaran yang tertera dalam renstra dan renja KL/PD, sementara SKP JFP berbasis ‘metodologi’ yaitu cara bagaimana sebagaimana diatur pada Permen PANRB nomor 4 tahun 2020.
Permenpan nomor 4 tahun 2020 mengatur tentang proses bagaimana perencanaan dilakukan, sedangkan terkait apa yang direncanakan diatur dalam UU 25/2004, UU 23/2014 dan Permendagri 86/2017.
Dalam pelaksanaannya, JFP menyusun substansi perencanaan jangka panjang, menengah dan tahunan, sektoral, lintas sector, regional dan kawasan, yang mencakup penetapan dan perubahannya. Dalam hal ini, tercakup aktivitas mulai dari indentivikasi masalah hingga monitoring dan evaluasi.
Masalahnya, produk pelaksanaan diatas dapat dijadikan bukti penilaian KP tetapi tidak bisa langsung diklaim angka kreditnya, tetapi harus diubah dulu menjadi paper / karya tulis. Hal ini menjadi krusial dalam integrasi antara SKP/KP dengan DUPAK.
Dalam tiga tahun ini banyak terjadi perubahan regulasi JFP. Terbitnya beberapa perubahan regulasi JFP yang mendekati batas usia pension (BUP) teraniaya. Kebijakan baru yang meliputi: pengumpulan AK maksimum, unggahan jurnal policy paper, dan tambahan 50 AK bagi yang naik jenjang utama. Misalnya, unggahan jurnal policy paper, membutuhkan jeda waktu, menyesuaikan jadwal penerbitan jurnal.
Inilah ujian pertama bagi birokrasi hasil reformasi, untuk sigap melayani, dengan mengeluarkan kebijakan imperative, sebagai solusi bagi JFP yang berada dalam situasi kritis.
5. Kinerja pegawai dan kinerja institusi
Pemangkasan eselonisasi birokrasi, bukanlah agenda tunggal karena harus diikuti dengan berbagai perubahan lain. Tahapan selanjutnya mempersiapkan dan memperkuat jabatan fungsional dengan pola karier jelas, insentif memadai dan memotivasi pegawai ASN, serta membangun kebanggaan bekerja dalam jabatan fungsional (Prasodjo, 2019).
Demikian juga Osborne and Gaebler (1993: 275) menyampaikan bahwa: “Decentralization can work only if leaders are willing to invest in their employees. We found over and over again that entrepreneurial organizations paid their employees well and worked to improve the physical quality of their workplace. In addition, they invested heavily in training”.
Terkait insentif yang memadai Ridlowi (2020) memberikan catatan bahwa yang paling ditunggu-tunggu adalah perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tunjangan jabatan fungsional. Jika perubahan Perpres tidak dilakukan, akan terjadi diskriminasi karena bagi JFP penyetaraan ada jaminan take home pay yang sama dengan structural.
Selanjutnya, Osborne and Plastrik (1997: 145-146) mengingatkan pentingnya insentif psikologis, dengan merujuk ke teori hirarki kebutuhan dari Abraham Muslow. Menurut Maslow, kebutuhan manusia tersusun dalam suatu hierarki, dimulai dari kebutuhan dasar atau fisiologi, kebutuhan rasa aman, kebutuhan social, kebutuhan penghargaan dan hirarki paling tinggi aktualisasi diri.
Adanya factor insentif psikologis ini mencerahkan pemahaman terjadinya resistensi terhadap kebijakan penyederhanaan birokrasi, karena jabatan menjadi ‘simbol status’ dan dengan demikian menjadi factor motivasi.
D. Saran dan Rekomendasi
- Perlunya integrasi SKP/KP dengan DUPAK. Agar, produk pelaksanaan tugas yang dijadikan bukti penilaian KP dapat langsung diklaim angka kreditnya, tidak harus diubah dulu menjadi paper / karya tulis.
- Perlunya perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tunjangan jabatan fungsional disetarakan dengan tunjangan jabatan strukturan.
- Perlunya kebijakan imperative, sebagai solusi bagi JFP yang berada dalam situasi kritis atau mendekati batas usia pensiun (BUP) yang yang akan naik pangkat/jabatan ke perencana madya dan utama. Sebagai mitigasi dampat perubahan regulasi JFP yang meliputi: pengumpulan AK maksimum, unggahan jurnal policy paper, dan tambahan 50 AK bagi yang naik jenjang utama
Daftar Pustaka :
Bernardin, H. John, and Russell, Joyce E.A. (1993), Human Resource Management An Experiential Aproach, New York: McGraw-Hill, Inc.
Jones, Gareth R. and George, Jenifer M. (2009), Contemporary Management, Boston: McGraw-Hill/Irwin
Djohan, Djohermansyah (1997), Memandirikan Daerah Melalui Kewirausahaan, Kompas, 16 Februari 1997
Dunn, William N, (1994), Public Policy Analysis, New Jersey: Prentice Hall, Inc.
Effendi, Sofian (2021), Tantangan Defisit Governance 2021, Kompas, 1 Februari 2021
Henry Mintzberg (1979) Structuring of organizations, A Synthesis of The Research, Englewood Clift, NJ: Prentice Hall;
Osborne, David and Gaebler, Ted (1993), Reinventing Government, How The Entrepreneurial Spirit is Transforming The Public Sector, New York: Penguin Group;
Osborne, David and Prastrik, Peter (1997), Banishing Bureaucracy, Reading: Addison-Wesley Publishing Company, Inc.
Prasodjo, Eko (2019), Pangkas Eselonisasi Birokrasi, Kompas, 19 November 2019
Ridlowi (2020), Pengaturan jabatan fungsional konvensional versus konversi, http://kanreg1bkn.id/bknjogja/