Bidang perencanaan, pada kata kunci kedua, dapat diurai dari kombinasi proses dan substansi perencanaan. Proses kegiatan perencanaan, sebagaimana diatur Kepmenpan 16/2001 yang diperbarui dengan Permenpan 4/2020 ada 6 tahap. Substansi perencanaan mengacu bidang urusan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU 23/2014. Substansi ini dapat ditambah dengan pilah ruang dan waktu yang diatur dalam Kepmenpan. Kombinasi proses dan substansi perencanaan disajikan dalam tabel berikut ini.
Kombinasi, antara proses perencanaan dengan substansi/bidang urusan pemerintahan dapat menghasilkan ratusan topik karya tulis. Kombinasi ini akan semakin kaya jika dimasukkan juga aspek ruang perencanaan (regional, kawasan, multi sektor, lintas sektor, sektor tunggal) dan aspek waktu (tahunan, jangka menengah, jangka panjang). Dengan demikian, sejatinya tidak dapat semena-mena karya tulis divonis tidak sesuai bidang profesi perencanaan.
Sumpah pemuda, misalnya, dapat dijadikan topik karya tulis, karena termasuk bidang urusan kepemudaan dan olahraga. Dalam karya tulis ini sumpah pemuda dikupas berdasarkan enam atau salah satu proses perencanaan. Penulis dapat juga mengurai salah satu dari komponen sumpah pemuda (tanah air, bangsa dan bahasa). Misalnya, penulis meninjau secara kritis tantangan Bahasa Indonesia, di era medsos. Sebagai contoh, bahasa sebagai alat pemersatu bangsa, dikupas tuntas olah Harmeer Kaur di CNN, 30 Oktober 2020.
Media massa, pada kata kunci ketiga. Sembilan belas tahun yang lalu, ketika payung hukum JFP (buku hijau) diterbitkan, teknologi informasi belum berkembang seperti saat ini. Saat itu, pemilahan media massa menjadi media cetak (koran, majalah), audio (radio) dan audio-visual (tv, film) telah mencakup semua. Namun, saat ini, pemilahan itu tidak cukup. Utamanya, semakin berkembangnya media digital, online, atau e-paper. Dimana, yang dulu tergolong media cetak telah bermetamorfosis melengkapi diri dengan ‘audio-visual’ (gabungan koran-tv) atau menjadi ‘multi flatform’.
Misalnya, yang dulu koran cetak, saat ini dilengkapi dengan audio-visual (Kompas, Detik, Tribun, Tempo dll). Media masa yang dulunya audio (radio), kemudian menjadi audio visual (televise) sekarang melengkapi diri dengan format ‘e-papers/tulisan/digital’ (BBC, Al-Jazeera, CNN, dsb). Perkembangan media tersebut, dikupas Meidion Anur Putra di Kompasiana, 27 Februari 2017.
Pertanyaannya, bagaimana jika karya tulis dimuat di koran digital atau e-papers?. Mengingat, fakta banyak e-paper yang tidak ada versi cetaknya. Sementara itu, untuk tetap dapat bersaing media cetak (versi lama) melakukan penghematan halaman, atau bahkan gulung tikar, akibatnya peluang menulis di media cetak semakin sempit. Padahal, sesungguhnya tulisan di e-papers lebih mudah diverifikasi, tinggal browsing.
Selanjutnya, bagaimana jika karya ilmiah populer itu disajikan dalam bentuk video dan diunggah Youtube?. Perkembangan indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks gini, dan IPM, sangat potensial untuk dibuat versi video. Di profesi lain, banyak dijumpai penggunaan video atau podcast.
Terkait media nasional atau lokal, permasalahan timbul pada yang lokal. Utamanya jika tim penilai tidak mengenal media lokal (kota/kabupaten). Sejatinya, di banyak daerah telah menerbitkan koran dan majalah yang telah memiliki ISSN. Bertambah lagi jumlahnya karena berekmbangnya teknologi e-papers. Dalam juknis, hal-hal yang demikian harus ditegaskan.
Selanjutnya, dalam juknis yang lama (buku hijau) ada disebutkan contoh tulisan di Kompas. Nama koran, tentunya. Penyebutan ini menyalahi kaidah, bahwa dokumen resmi tidak boleh menyebut merk. Usul, dalam juknis yang baru, merk media tidak dicantumkan, tetapi kaidah penulisan di koran ini dipakai. Disitu (Kompas) diatur bahwa artikel ditulis dalam spasi rangkap, maksimum 5.000 karakter, ditanda tangani, dan disertai identitas (nomor telepon dan faks).
Bukan sekedar angka kredit. Selain untuk keperluan individu JFP, karya tulis di media massa, juga menjembatani kepentingan institusi/lembaga. Menurut John M Levy (1988): Contemporary Urban Planning, ada tahapan kritis pada setiap perencanaan, yaitu review dan updating. Review permasalahan dan perkembangan tahapan perencanaan, serta updating (pemutakhiran) untuk menjaga dukungan para pemangku kepentingan. Salah satu bentuk updating adalah artikel di media massa. Review sangat penting dilakukan bagi perencanaan jangka pendek dan jangka menengah. Sementara, updating sangat dibutuhkan bagi perencanaan jangka panjang, misalnya RPJP dan RTRW. Updating, dimaksudkan untuk membangkitkan pemahaman bahwa perencanaan yang dibuat puluhan tahun yang lalu, masih berlaku saat ini.
Sangat disayangkan, jika nilai luhur penulisan karya tulis bidang perencanaan terhambat klaim angka kreditnya, karena pedoman yang belum tersedia dan tersosialisasi.
*Perencana Ahli Madya di Bappeda Kab. Magelang Jawa Tengah.