“Yang sudah ke kantor antara lain Suryatono SE dari parti Demokrat, Eko Susilo (PDIP), M Achadi MSi Wakil Ketua sementara DPRD dari PKB. Kami fotokopikan undang-undang susduk dan tata tertib DPRD yang lama,” kata Mulyono.
Selain itu, mereka juga diberi fotokopi PP 25/2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD dan fotokopi Peraturan Daerah (Perda) mengenai protokoler serta kedudukan keuangan pimpinan dan anggota dewan.
Sehari setelah para wakil rakyat itu dilantik, sebagian bertemu membahas rencana pembentukan Tim Perumus Draf Tatip DPRD yang baru. Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketus Sementara DPRD, Susilo SPt. Yang hadir saat itu wakil ketua sementara, M Achadi, MSi, Kuswan Hadji SH MH dari PDIP, Mashari dan Ahmad Sarwo Edi (PAN), Sukur Ahadi dan Hibatun Wafiroh (PKB), Drs Soeharno MM (Gerindra), Suharno S.Sos (PKNU), dan M Sobikin, SAG (PPP). Disepakati anggota Tim Perumus dari anggota seluruh partai di DPRD dengan komposisi yang proporsional. Sebanyak 9(sembilan) partai yang mendapatkan kursi di DPRD hasil pemilu 2009. PDIP 12 kursi, PKB (6), PD(6), PPP(5), PAN(5), Gerindra(5), Golkar(4), PKNU(4) dan PKS(3).
Tim Perumus Draf Tatib DPRD diumumkan dalam rapat paripurna yang kali pertama digelar sabtu (29/8) kemarin. Wakil Ketua Sementara, Achadi menjelaskan, penyusunan draf Tatib DPRD merupakan respon terhadap Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 5 Agustus 2009, yang penetapannya menunggu diberlakukannya Undang-Undang Susduk yang baru. Karena Peraturan Pemerintah (PP) yang belum ada, sehingga penyusunan materi Tatib mengacu pada PP lama.
“Pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Susduk DPR, DPD dan DPRD yang baru, akan didrop,” katanya.
Menurut dia, penyusunan draf Tatib DPRD sekitar 2(dua) minggu. Selama UU Susduk yang baru belum diberlakukan, maka Tatib itu belum bisa dijadikan dasar hokum untuk pembuatan alat-alat kelengkapan DPRD. Misalnya komisi, jelas (SM 29/8/2009)