
Kota Mungkid,2/4/2015. Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP. Secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan terhadap 43 Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dari formasi pelamar umum,bertempat di ruang Bina Karya Kabupaten Magelang.
Menurut Bupati Masa-masa sebagai CPNS adalah masa orientasi dan percobaan dalam bekerja untuk mengabdi kepada masyarakat. Masa ini juga merupakan dasar bagi pegawai yang bersangkutan dalam rangka pengembangan di masa yang akan datang.
Ibarat manusia, masa ini adalah periode emas dalam usia anak-anak dimana pendidikan, pembinaan dan pengajaran menjadi faktor yang sangat penting dan begitu menentukan dalam perkembangan sikap, mental, dedikasi dan integritas kepribadiannya, kelak setelah memasuki usia dewasa.
Begitu juga dengan masa percobaan yang akan Saudara-saudara lalui sebagai seorang CPNS. Pembinaan aspek-aspek tersebut akan menetukan perilaku Anda nantinya setelah diangkat sebagai PNS.
Namun perlu Saudara ingat, bahwa dengan diterimanya Saudara sebagai CPNS bukanlah berarti secara otomatis akan diangkat sebagai PNS. Sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa mental, dedikasi, dan integritas Saudara selama menjadi CPNS, menjadi pertimbangan utama dalam pengangkatan Saudara sebagai PNS.
Masa Reformasi Birokrasi dewasa ini, Aparatur Sipil Negara sebagai motor penggerak birokrasi, dihadapkan pada tuntutan masyarakat yang semakin tinggi dan beragam. Masyarakat menginginkan perbaikan kualitas pelayanan yang semakin baik, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya tidak menginginkan ada laporan di waktu mendatang, tentang sikap-sikap pegawai negeri yang tidak mendukung peningkatan kerja, seperti tidak disiplin, kualitas kerja yang rendah serta mental dan moral yang kurang baik" tegas Bupati.
Erie Sadewo SH, Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Kabupaten Magelang mengatakan bahwa dari 3.061 pelamar umum yang mengikuti seleksi pada tahun 2014 yang lalu, setelah melalui berbagai tahapan-tahapan seleksi yang ada, dinyatakan lulus dan diterima sebanyak 43 orang.
Dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, setelah proses penerimaan CPNS tersebut dinyatakan selesai, nantinya CPNS yang diterima akan ditempatkan pada unit organisasi atau instansi yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Hal ini perlu dijalankan karena penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kompetensinya, akan berpengaruh kurang baik bagi jalannya roda organisasi Pemerintah.**PR.DOK KENDRO HUMASPROTOKOL 4/2015***