DANA BOS PERIODE JANUARI – MARET 2010 TELAH CAIR PDF Print E-mail
Written by L. Endang Ariyantini   
Tuesday, 02 February 2010 11:11
     Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk SD, SLB, SMP dan  SMP Terbuka Periode Januari – Maret 2010 di Kabupaten Magelang telah disalurkan ke masing – masing rekening sekolah mulai tanggal 27 Januari 2010. Besarnya dana BOS Tahun 2010 sama dengan Tahun 2009 yaitu untuk SD/SDLB sebesar Rp. 397.000,-/siswa/tahun atau Rp. 99.250/siswa/triwulan SMP/SMPT/SMPLB Rp. 570.000,-/siswa/tahun atau 142.500/siswa/triwulan.  Alokasi Dana BOS Periode Januari – Maret 2010  untuk Kabupaten Magelang sebesar Rp. 15.376.537.000 dengan perincian:608 SD/SLB : 99.544 siswa x Rp. 99.250 = Rp. 9.879.742.000,- 141 SMP/SMPT/SMPLB: 38.574 siswa x Rp. 142.500 =  5.496.795.000,-
     Pengelolaan Program BOS Tahun 2010 masih sama dengan tahun 2009, penggunaan dana BOS oleh sekolah berpedoman pada Buku Panduan BOS Tahun 2009. Penggunaan Dana BOS Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam Rencana Kegiatan dan  Anggaran Sekolah (RKAS).Dari seluruh dana BOS yang diterima sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana untuk membeli buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah (buku murah). Sedangkan dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan:

  1.    Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru.
  2.    Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan
  3.    Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan.
  4.    Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
  5.    Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
  6.    Pembelian bahan-bahan habis pakai.
  7.    Pembiayaan langganan daya dan jasa.
  8.    Pembiayaan perawatan sekolah.
  9.    Pembiayaan honorarium bulanan guru honorer dan tenaka kependidikan honorer.
  10.    Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, MGMP/KKG dan KKKS/MKKS.
  11.    Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi nmasalah biaya transport dari dank e sekolah.
  12.    Pembiayaan pengelolaan BOS.
  13.    Pembelian komputer desktop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP.
  14.   Bila seluruh komponen 1 s.d. 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik dan mebeler sekolah.

 Larangan Penggunaan Dana BOS

  1.    Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
  2.    Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3.    Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar mis: studi banding, studi tour, dan sejenisnya.
  4.    Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
  5.    Membeli pakaian/seragam guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
  6.    Didunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  7.    Membangun gedung/ruangan baru.
  8.    Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  9.    Menanamkan saham.
  10.   Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/secara wajar, misalnya guru kontrak/guru Bantu.

 Selain dana BOS reguler pada Tahun Anggaran 2010 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan Dana Pendamping BOS dalam rangka mewujudkan sekolah murah SD/MI dan SMP/MTs melalui Bantuan Gubernur. Alokasi Kabupaten Magelang Rp. 6.512.530.000,- dengan rincian untuk SD/MI alokasi Rp. 30.000,-/siswa/tahun dan SMP/MTs Rp. 50.000,-/siswa/tahun.Dana Pendamping BOS ini dapat dipergunakan untuk:

   1. Iuran Pendidikan.
   2. Peralatan sekolah.
   3. Seragam sekolah siswa.
   4. Transportasi siswa.
   5. Pengeluaran lain yang berkaitan dengan proses pembelajaran.

 Dengan digulirkannya Dana BOS dan Pendamping BOS ini harapannya Angka Putus  Sekolah SD/MI dan SMP/MTs rendah.
Last Updated on Tuesday, 09 February 2010 08:31