Pasar Tegalrejo Kab. Magelang agar diberikan ke pemerintah desa setempat PDF Print E-mail
Written by Humas dan Protkokol   
Thursday, 19 November 2009 14:59
     Ketua Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama (FKNU) DPRD Kabupaten Magelang, Achmad Zidni SAg, mendesak pemkab agar segera menyerahkan Pasar Baru Tegalrejo ke Pemerintah Desa setempat. Karena sejak diresmikan sembilan bulan lalu, namun sampai kini belum juga difungsikan.

     "Saya pikir, kenyataan ini menciderai, atau bisa jadi justru kontraproduktif, dengan komitmen pemerintah untuk memberdayakan dan meningkatkan derajad kesejahteraan masyarakat secara luas," katanya, kemarin.
Dia menengarai, eksekutif tidak rela melepas hak pengelolaan pasar tradisional itu ke pemerintah desa. Karena pemda kehilangan peluang menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar desa yang dibangun dengan dana APBD tersebut.

      Kenyataan demikian, menurut dia, justru membingungkan para pedagang. Mereka sudah ingin segera pindah dan menempati kios/los di pasar baru, berdasarkan hasil undian yang dilaksanakan sekitar awal 2009 silam. Padahal, masih kata Zidni, pemkab memiliki peluang bagus untuk menambah PAD setelah Pasar Baru Tegalrejo dioperasikan. Yakni, memanfaatkan tanah kosong seluas kira-kira 3.000 meter persegi di sisi utara pasar.

     "Kami berharap, pasar baru itu segera difungsikan. Karena kalau terlalu lama dibiarkan 'merana', tidak terawat, akhirnya rusak sia-sia," kata Hibatun Wafiroh MA, Ketua Komisi C, usai meninjau pasar tersebut. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPU dan ESDM) Kabupaten Magelang, Ir Sutarno, mengatakan, pasar itu sudah diresmikan Bupati Singgih Sanyoto, Februari lalu. Tetapi sampai saat ini, belum diserahkan ke Pemerintah Desa Tegalrejo selaku pemilik.

     Pasar baru dibangun di areal 4.000 meter persegi bekas Kantor Kecamatan, sebagai pengganti pasar lama yang berada di hamparan tanah desa. Pasar itu dipersiapkan untuk menampung aktifitas 300-an pedagang di pasar lama. Baik yang berjualan di kios, los maupun oprokan (lesehan). Ada pun biayanya sebesar Rp 5 miliar, bersumber dari APBD 2008 Kabupaten Magelang. Areal bekas pasar yang lama seluas 4.000 meter persegi akan dialihfungsikan sebagai sub terminal angkutan antar kecamatan. Asisten Pemerintahan Pemkab Magelang, Agung Trijaya SH, mengatakan, boyongan pedagang dari pasar lama ke lokasi baru dijadwalkan pada awal tahun depan. "Ini sesuai kesepakatan kami dengan kades dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Tegalrejo, pekan lalu," ujarnya.

     Saat ini, kata Agung, tengah dilakukan penyempurnaan sebagian bangunan kios dan los. Antara lain, pemasangan rolling door, sekat pembatas dan sebagainya. Kegiatan pembenahan itu diperkirakan akan selesai sebelum akhir 2009 mendatang.

***)Widodo Anwari Humas & Protokol Kab. Magelang
Last Updated on Thursday, 19 November 2009 15:19