| Peminat Jemaah Haji Kab. Magelang sudah terpenuhi hingga 2011 |
|
|
|
| Written by Humas dan Protokol |
| Tuesday, 17 November 2009 10:44 |
|
Peminat menjadi jemaah haji dari wilayah Kabupaten Magelang telah tertutup hingga tahun 2011. Pendaftar untuk tahun 2012 pun telah terpenuhi sekitar 70%. “Hingga saat ini, pendaftar haji yahun 2010 telah berjumlah 1.100 orang dan tahun 2011 sejumlah 1.175 orang.
Jika ada yang mendaftar, maka akan dimasukkan ke kuota tahun 2012,” terang Plt Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Kantor Departemen Agama (Depag) Kabupaten Magelang, Khamim Setiawan SH, MH, kemarin. Hingga kemarin, ia menyebutkan, pendaftar untuk tahun 2012 pun telah berjumlah di atas 700 orang, sementara kuota rata-rata 1000 orang.Ia mengatakan, para pendaftar tersebut pun belum tentu akan berangkat tahun tersebut, karena pihaknya belum mengetahui berapa kuota yang akan diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Depag Jawa Tengah. Kuota ini, katanya, berubah-ubah per tahun, mengikuti perubahan kuota untuk propinsi. Sementara pendaftar haji diberikan nomor urut sepanjang masa. Pendaftar yang memenuhi syarat akan diberangkatkan sesuai nomor urut terdahulu. “Jika kuota tidak sampai pada nomor urut pendaftar tahun tersebut, maka pendaftar itu akan diberangkatkan tahun berikutnya. Demikian seterusnya. Selain itu, kuota tahun itu masih akan dikurangi dari calon jemaah haji tahun sebelumnya yang belum diberangkatkan,” jelasnya. Ia mencontohkan, calon jemaah haji yang akan diberangkatkan sesuai kuota tahun ini sebanyak 1.030, namun, ada empat orang yang batal berangkat karena kondisi kesehatan dinilai tidak memungkinkan. Mereka, secara otomatis akan dimasukkan pada kuota tahun depan, dan menggeser pendaftar tahun tersebut. Khamim menambahkan, para pendaftar haji tersebut adalah warga Kabupaten Magelang, karena sesuai peraturan, jemaah haji dari satu daerah harus warga setempat yang ditunjukkan dengan KTP. Dari Luar Kabupaten Magelang, katanya, tidak akan dilayani. Ia mengakui, ada kemungkinan dari pendaftar haji di Kabupaten Magelang ini berasal dari luar daerah namun telah membuat KTP di wilayah ini. Menurutnya, mereka tidak bisa dipantau karena yang mengetahui pembuatan KTP seseorang adalah aparat desa dan kecamatan dan dinas terkait. “Atas dasar itu, kami mengimbau masyarakat agar jangan membantu orang luar daerah yang akan membuat KTP di Kabupaten Magelang jika alasanya sekedar untuk ikut haji. Pasalnya, ini akan merugikan warga Kabupaten Magelang karena akan menggeser pendaftar haji dari dalam wilayah ini,” tandasnya. ***)Widodo Anwari Humas & Protokol Kab. Magelang |
| Last Updated on Tuesday, 17 November 2009 10:50 |






Hingga kemarin, ia menyebutkan, pendaftar untuk tahun 2012 pun telah berjumlah di atas 700 orang, sementara kuota rata-rata 1000 orang.





